Satuan alalu lintas Polres Kapuas Hulu mengeluarkan larangan penggunaaan sepeda listrik di jalan raya. penggunaan sepeda listrik dijalan raya , di anggap membahayakan apalagi marak di guanakan oleh anak - anak di bawah umur.
Sepeda listrik hanya boleh di gunakan di tempat - tempat tertentu. sepeda listrik penggunaan nya di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentyu dengan menggunakan penggerak listrik.
Adapun syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik adalah waajib menggunakan helm, minimal pengendara berusia 12 tahun, tidak di guanakan di jalan umum/protok karena sangat berbahaya.. mari bersama kita mewujudkan kamseltibncarlantas yang mantap dengan mematuhi peraturan dan tata tertib dalam berlalu lintas..

0 Comments
Komentarlah dengan bijak
Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami