PERPOL NOMOR 5 TAHUN 2021 tentang PENERBITAN DAN PENANDAAN SURAT IJIN MENGEMUDI

Setiap pengendara wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai. 
Untuk pengendara sepeda motor, SIM C menjadi syarat wajib yang harus dimiliki. 
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021 yang didalamnya terdapat pasal yang mengatur penggolongan SIM C. 
Penggolongan tersebut tertulis dalam pasal 3 ayat 2 Perpol nomor 5 tahun 2021. 
Dalam keterangan dijelaskan bahwa  ada tiga golongan SIM C, yakni SIM C, C1, dan C2.

0 Comments

Komentarlah dengan bijak
Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami