Untuk pengendara sepeda motor, SIM C menjadi syarat wajib yang harus dimiliki.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021 yang didalamnya terdapat pasal yang mengatur penggolongan SIM C.
Penggolongan tersebut tertulis dalam pasal 3 ayat 2 Perpol nomor 5 tahun 2021.
Dalam keterangan dijelaskan bahwa ada tiga golongan SIM C, yakni SIM C, C1, dan C2.


0 Comments
Komentarlah dengan bijak
Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami