| Tarif penerimaan negara bukan pajak dari STNK / TNKB- LBN |
Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, tidak hanya menjelaskan mengenai kenaikan tarif mengurus surat kendaraan tetapi ada poin yang juga belum diketahui banyak orang.
Pertama Mengenai Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN), dan kedua Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN).
Kasat Lantas polres kapuas hulu Akp Sukma Pranata S. I. K menjelaskan, peraturan itu diberlakukan buat kendaraan dari luar negeri yang beroperasi di sekitar wilayah perbatasan Indonesia.
"Indonesia sendiri punya banyak perbatasan dengan negara lain seperti di badau, aruk, wini di NTT, dan Skouw di Papua. kendaraan dari negara lain yang beroperasi di sekitar perbatasan akan dikenakan biaya STNK - LBN & TNKB - LBN sesuai dengan PP No 60 Tahun 2016 mengenai tarif Pnbp," ujar AKP Sukma Pranata S. I. K
peraturan ini dibuat karena cukup banyak kendaraan asing di daerah perbatasan yang beroperasi di Indonesia khususnya di kecamatan badau dan sekitarnya.Semoga nantinya dengan adanya penerbitan surat kendaraan lintas batas negara ini kendaraan asing yang melewati perbatasan dapat terdata dengan baik dan tentunya dengan adanya penerbitan surat kendaraan lintas batas ini tidak menyulitkan masyarakat di sekitar perbatasan ketika akan beraktifitas disekitar perbatasan khususnya yang ada di badau
"Jenis tarifnya macam-macam, dari motor hingga mobil baik pembuatan surat baru maupun perpanjangan," kata Akp Sukma Pranata S. I. K Kasat lantas Polres Kapuas Hulu.

0 Comments
Komentarlah dengan bijak
Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami