Puluhan Pengemudi Nakal Terjaring Razia Sat lantas Polres kapuas hulu



Kasat lantas Akp sukma pranata S. I. K


Sejumlah pengendara atau pengemudi terjaring razia. Mereka kemudian dikenakan sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.  Kegiatan rutin ini di laksanakan di depan Mapolres kapuas hulu Jl.  Di panjaitan, Rabu (7/8/2019).

"Ini merupakan kegiatan rutin Satlantas Polres kapuas hulu untuk meningkatkan ketertiban pengendara roda 2 maupun lebih di kapuas hulu,  karena giat ini sudah cukup lama tidak kita lakukan terutama pada sore hari dan bagi pengendara yang terkena sanksi tilang agar membayar melalui Bank yang sudah Kami tunjuk yaitu Bank BRI tidak di perkenankan menitipkan uang denda tilang kepada petugas," kata AKP sukma Pranata S.I.K , Rabu (7/8/2019).

Hasilnya, puluhan pengendara terjaring. Pelanggaran yang ditemukan pun beragam jenis, mulai tak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), tak punya surat ijin mengemudi ( SIM), tidak menggunakan helm SNI hingga kendaraan yang tidak dilengkapi spion, plat hingga lainnya.
"Jumlahnya 68 berkas E- tilang. Barang bukti yang diamankan STNK sebanyak 55 berkas,
SIM sebanyak 13 berkas dan Kendaraan bermotor ," jelas Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu AKP Sukma Pranata S. I. K  seraya menyebut operasi serupa bakal dilaksanakan pada waktu tertentu dan di beberapa tempat berbeda.

0 Comments

Komentarlah dengan bijak
Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami