Salah satu upaya membangun dan menciptakan budaya hukum kepada masyarakat adalah melalui pendidikan hukum secara umum kepada seluruh lapisan masyarakat dalam bentuk penyuluhan sadar hukum,
Minggu 17 September 2017 Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Kapuas Hulu Ipda Bindu melaksanakan kegiatan penyuluhan sadar hukum bersama instansi terkait yaitu Pemerintah daerah, Pengadilan Negeri Putussibau dan Kantor Perlindungan Anak bertempat didaerah perbatasan Indonesia - Malaysia yaitu Kec. Empanang.
Inti dari penyuluhan sadar hukum ini adalah menjadikan masyarakat sadar hukum, tentunnya bukan hanya sekedar tahu dan paham akan hukum itu, namun diperlukan pola pikir masyarakat untuk tergerak menghargai dan patuh hukum dalam bentuk tertib dan taat terhadap norma hukum dan perundang - undangan yang berlaku, sehingga supremasi hukum dapat berjalan dan ditegakkan.
Kanit Dikyasa Ipda Bindu menyampaikan kepada peserta penyuluhan tentang tata cara berlalu lintas lintas dijalan yang baik dan benar, serta menjelaskan sanksi terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas sesuai dengan undang - undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009.
Kegiatan ini dihadiri oleh 40 orang, 20 laki - laki 20 perempuan yang terdiri dari berbagai latar belakang pendidikan, peserta juga diberikan waktu tanya jawab setelah mendapatkan materi penyuluhan.
Ipda Bindu berharap " dengan adanya peyuluhan sadar hukum ini masyarakat menjadi tahu pentingnya kesadaran terhadap hukum berlalu lintas dijalan, sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu
lintas dijalan dapat terwujud, selaras dengan program keselamatan untuk kemanusiaan tahun 2017 - 2018".



0 Comments
Komentarlah dengan bijak
Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami