Sosialisasi PP No.60 tahun 2016

Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Kapuas Hulu, IPDA BINDU beserta anggota unit Dikyasa melaksanakan sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri sebagai pengganti PP no 50 tahun 2010 di Radio RASIKA 103.4 FM, Rabu (04-01-2017) pukul 10.00 wib. Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Kapuas Hulu, IPDA BINDU mengatakan “Hukum Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yeng berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 6 Desember 2016”. PP 60/2016 ini menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017. Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas) dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2. Kenaikan cukup tinggi untuk penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 serta kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250.000. Hal baru lain yang dimuat dalam PP nomor 60 tahun 2016 yakni penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau plat nomor kendaraan. Tarif dibedakan oleh banyaknya angka serta ada tidaknya huruf di belakang angka. “Pilihan untuk 1 angka tanpa huruf dibelakang tarifnya Rp20 juta. Jika ada huruf dibelakang angka tarifnya lebih kecil Rp15 juta dan seterusnya sampai 4 angka pilihan,” ujar IPDA BINDU selaku Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Kapuas Hulu.

0 Comments

Komentarlah dengan bijak
Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami