Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Kapuas Hulu, IPDA BINDU beserta anggota
unit Dikyasa melaksanakan sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah (PP)
nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku
pada Polri sebagai pengganti PP no 50 tahun 2010 di Radio RASIKA 103.4
FM, Rabu (04-01-2017) pukul 10.00 wib. Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres
Kapuas Hulu, IPDA BINDU mengatakan “Hukum Pemerintah telah mengundangkan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas
penerimaan negara bukan pajak yeng berlaku pada Kepolisian Negara
Republik Indonesia pada tanggal 6 Desember 2016”. PP 60/2016 ini
menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari
2017. Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP
yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor
Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas)
dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2. Kenaikan cukup tinggi untuk
penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah. PP terdahulu
surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan,
sekarang tarifnya Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
serta kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250.000. Hal
baru lain yang dimuat dalam PP nomor 60 tahun 2016 yakni penerbitan
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau plat nomor
kendaraan. Tarif dibedakan oleh banyaknya angka serta ada tidaknya huruf
di belakang angka. “Pilihan untuk 1 angka tanpa huruf dibelakang
tarifnya Rp20 juta. Jika ada huruf dibelakang angka tarifnya lebih kecil
Rp15 juta dan seterusnya sampai 4 angka pilihan,” ujar IPDA BINDU
selaku Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Kapuas Hulu.


0 Comments
Komentarlah dengan bijak
Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami