Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas Hulu gabungan POM TNI AD serta UPPD Putussibau Dispenda Prov. Kalbar, melaksanakan razia terhadap kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat dan kelengkapan berkendara lainnya, kegiatan Operasi Zebra Kapuas 2016 ini
dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu IPTU KAMTO di depan Masjid Darusalam Simpang Empat Kedamin Jl. Lintas Selatan Kec. Putussibau Selatan.
Dari hasil razia tersebut, petugas
berhasil menilang puluhan pelanggar baik yang tidak membawa dan memiliki
STNK dan SIM saat berkendara, bagi pelanggar yang terjaring razia dan
tidak memiliki surat-surat kendaraannya, maka diperiksa lebih lanjut
selain dilakukan penilangan.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberi
rasa nyaman kepada masyarakat dan menekan angka kecelakaan yang terus meningkat tiap tahunnya, kegiatan razia akan terus
dilakukan sampai dengan waktu yang telah ditentukan.
Pengguna jalan yang melanggar aturan akan dijatuhi sanksi berdasarkan
Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan. Rincian sanksinya pun beragam. Mulai dari denda ratusan ribu
rupiah hingga kurungan pidana.
Sanksi paling ringan dijatuhkan jika pengguna jalan melakukan
pelanggaran dengan mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama
pada siang hari. Jika melanggar hal tersebut, pelanggar akan terancam
pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100
ribu. Sementara itu, sanksi paling berat dijatuhkan pada pengendara yang
tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelanggar tersebut terancam
pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1
juta.
Untuk menghindari resiko ditilang saat operasi zebra, berikut tujuh hal yang harus dipersiapkan:
1. SIM dan STNK
SIM dan STNK merupakan kelengkapan utama yang akan diperiksa oleh
Polisi yang bertugas. Karenanya jangan sekali-kali nekat tetap
berkendara jika memang SIM dan STNK telah melewati masa berlakunya.
2. Perhatikan Kelengkapan Keamanan
Alat kelengkapan keamanan berkendara yang harus dilengkapi di
antaranya ialah kaca spion, lampu, rem, klakson,speedometer, knalpot,
ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya.
3. Pakai Helm
Baik pengemudi maupun yang menjadi penumpang, sudah diwajibkan untuk menggunakan helm berstandar SNI.
4. Simpan Handphone
Hal ini terkesan sederhana, namun cukup memberikan ancaman bagi para
pengguna jalan. Baik itu untuk dirinya sendiri, bahkan bisa mengancam
keselamatan orang lain. Mengingat masih banyak ditemui pengguna jalan
yang berkendara sembari menggunakan gawai.
5. Nomor Polisi
Bukan hanya terpasang, pelat nomor juga harus memenuhi aturan yang
berlaku. Misalnya posisi penempatan pelat nomor dan masa berlakunya yang
telah habis.
6. Rambu dan Traffic Light
Hal ini yang masih banyak dilanggar oleh pengguna jalan. Bentuk
pelanggarannya mulai berupa menerobos lampu lalu lintas, parkir bukan
pada tempatnya, bahkan melawan arus kendaraan.
7. Sabuk Pengaman
Para pengguna kendaraan roda empat atau lebih masih banyak yang
kurang mempedulikan perihal hal ini. Padahal penggunaan sabuk pengaman
juga untuk keamanan si pengendara mobil itu sendiri.
Disamping penindakan kepada pelanggar, juga dilakukan kegiatan Preemtif dalam kegiatan Operasi Zebra 2016 yaitu berupa Penling himbauan-himbauan keselamatan berlalu lintas seperti
menggunakan helm SNI, menyalakan lampu utama,menggunakan safety belt,
tidak melawan arus dan mentaati peraturan lalu lintas
Hal ini laksanakan demi terciptanya kamseltibcarlantas selama pelaksanaan
Operasi Zebra Kapuas 2016, Sosok Polwan yang humanis akan memudahkan dalam
pelaksanaan sosialisasi ini. Selain itu para polwan juga menyebar brosur
himbauan Operasi Zebra Kapuas 2016.



0 Comments
Komentarlah dengan bijak
Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami