Mekanisme pelayanan SIM

 Prosedur Pelayanan SIM


 PERSYARATAN (SIM Baru maupun Perpanjangan)
- Surat Keterangan Sehat dari  Dokter / Puskesmas/Rumkit terdekat.
- Foto copy KTP / Domisili 1 lembar.
- Membawa SIM Lama Asli (untuk yang perpanjangan).
MEKANISME WAKTU DAN PELAYANAN SIM
Secara umum waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan dilaksanakan seperti yang tertera diatas.


Loket I pembayaran PNBP dan Pendaftaran.

pembayaran PNBP, pengambilan formulir dan pengisian formulir permohonan SIM waktu yang diperlukan 5 menit.



 Pendaftaran diperlukan 5 menit dan entry data waktu yang diperlukan 10 menit

Loket II Foto SIM dan sidik jari

  • Foto SIM dan sidik jari waktu yang diperlukan 10 Menit.

Loket III Ujian Teori Dan Ujian Praktek.


Jumlah soal ujian teori 30 soal, untuk dinyatakan lulus minimal nilai jawaban betul 21 soal.
Waktu yang diperlukan untuk ujian teori 30 menit
 

  • Praktek I memerlukan waktu 30 menit.
  • Praktek II memerlukan waktu 30 Menit
  • Entri hasil ujian praktek memerlukan waktu 5 menit.

Cetak SIM  dan penyerahan SIM

Hasil produk pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yaitu SIM A, A.U, BI, BI-U, BII, BII-U dan SIM C, waktu yang diperlukan 5 menit.


TEMPAT PELAYANAN SIM

  • Satpas Polres Kapuas Hulu 
  • Jalan D.I. Panjaitan No.1 Putussibau - Kalbar  

 

BIAYA

Biaya / tarif pelayanan termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan sesuai PP 60 tahun 2016 tentang Jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak ( PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

SIM Baru
  • SIM A, B1 DAN B2 = Rp. 120.000,-
  • SIM C = Rp. 100.000,-
SIM Perpanjangan
  • SIM A, B1 DAN B2 = Rp. 80.000,-
  • SIM C = Rp. 75.000,-

0 Comments

Komentarlah dengan bijak
Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami