Sesuai Pasal 311 ayat (1) UU 22 tahun 2009, bhw setiap org yg dgn sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dgn cara / keadaan yg membahayakan nyawa / barang dipidana dgn pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun / denda plg banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) & sesuai dengan pasal (5) bahwa apabila dlm hal perbuatan tsb mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dgn pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun / denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
0
Comments
Komentarlah dengan bijak Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami
0 Comments
Komentarlah dengan bijak
Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami