Sesuai dgn Psl 306 UU no 22 thn 2009, Setiap orang yg mengemudikan kendaraan angkutan barang yg tdk dilengkapi surat muatan dokumen perjalanan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 168 ayat (1) dipidana dgn pidana kurungan plg lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
0
Comments
Komentarlah dengan bijak Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami
0 Comments
Komentarlah dengan bijak
Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami