Sesuai dgn Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 ttg Lalu Lintas & Angkutan Jalan - Tidak memberi isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak ke samping dikenakan sanksi maksimal sebesar Rp. 250.000,-
0
Comments
Komentarlah dengan bijak Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami
0 Comments
Komentarlah dengan bijak
Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami