Lampu Isyarat

Sesuai dgn Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 ttg Lalu Lintas & Angkutan Jalan - Tidak memberi isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak ke samping dikenakan sanksi maksimal sebesar Rp. 250.000,-

0 Comments

Komentarlah dengan bijak
Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami