Sesuai dgn Pasal 293 ayat (2) Setiap orang yg mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pd siang hari sebagaimana dimaksud dlm Pasal 107 ayat (2) dipidana dgn pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
0
Comments
Komentarlah dengan bijak Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami
0 Comments
Komentarlah dengan bijak
Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami