Surat Ijin Mengemudi

Sesuai dgn Pasal 288 ayat (2), UU No 22 Tahun 2009 ttg LLAJ, bahwa setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yg tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yg sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dgn pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

0 Comments

Komentarlah dengan bijak
Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami