Pasal 275 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2)
Setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalulintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalulintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan didenda dengan denda maksimal Rp. 250.000,-
0
Comments
Komentarlah dengan bijak Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami
0 Comments
Komentarlah dengan bijak
Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami