Pengemudi Kendaraan

Pasal 112 UULLAJ No 22 Th 2009 :
Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.


0 Comments

Komentarlah dengan bijak
Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami