Pasal 111 UU LLAJ No 22 Th 2009 :
Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.
0
Comments
Komentarlah dengan bijak Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami
0 Comments
Komentarlah dengan bijak
Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami