Pejalan Kaki

Pasal 106 UU LLAJ No 22 Th 2009 :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

0 Comments

Komentarlah dengan bijak
Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami