HomeUndang2 lalu lintasPejalan Kaki Pejalan Kaki SAT LANTAS RES KH August 13, 2011 Pasal 106 UU LLAJ No 22 Th 2009 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
0 Comments
Komentarlah dengan bijak
Kepuasan Anda adalah keberhasilan kami